Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Pengedar Sabu di Mentaya Hulu

|
<p>Pelaku saat diamankan di Polres Kotim. </p>

Pelaku saat diamankan di Polres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Cobra dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial I (45), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penyelidikan diawali dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Z, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, tim menemukan barang bukti mencurigakan di dalam kamar. “Ditemukan satu dompet kecil warna abu-abu yang berisi 32 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 7,82 gram, serta uang tunai sebesar Rp800.000,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Tak hanya itu, aparat juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, satu potongan sedotan hitam, serta sebuah ponsel berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pelaku tidak membantah kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia mengaku sebagai pemilik dan pengedar sabu yang biasa beroperasi di sekitar Mentaya Hulu. Namun asal barang masih kami telusuri lebih lanjut,” imbuh Suherman.

Diketahui, tersangka I merupakan warga asli Desa Tanjung Jariangau. Ia tidak menyelesaikan pendidikan sekolah menengah dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka terbilang baru dalam jaringan peredaran narkotika namun cukup aktif menjajakan barang haram tersebut di lingkungan sekitarnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (li)