Polsek Jaya Karya Bekuk Pengedar Narkoba di Mentaya Hilir Selatan, 5,10 Gram Sabu Diamankan

Terduga pelaku pengedar sabu saat diamankan Mapolsek Jaya Karya.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pihak kepolisian Polsek Jaya Karya, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial MJ (44) di Jalan M. Ilmi RT.001 RW.001, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
MJ diamankan aparat kepolisian pada (20/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, dimana saat itu, ia hendak mengedarkan barang haram tersebut, namun diciduk pihak kepolisian di tengah jalan.
“Penangkapan terduga pelaku ini, berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan edaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor, yang kemudian diamankan di tepi jalan,” kata Kapolsek Jaya Karya, IPTU Subronto, Sabtu (26/4/2025).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,10 gram yang disembunyikan dalam saku celana terlapor. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti sabu disimpan disaku celana,” bebernya.
Tak berhenti di situ, aparat juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Jaya Kelapa. Di lokasi, ditemukan barang bukti tambahan berupa dompet merah berisi plastik klip kecil di dapur serta dua sendok plastik (terbuat dari sedotan) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna hitam tanpa TNKB, celana pendek warna krem, serta STNK atas nama orang lain.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (li)