Penyebar Video Mesum Dilaporkan ke Polisi, Korban Tunjuk Kuasa Hukum

|
<p>SPKT Polres Kotim</p>

SPKT Polres Kotim


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemeran wanita dalam video mesum berdurasi 5 menit 51 detik yang sempat viral di media sosial, berinisial A (21), akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyebar video tersebut ke pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan setelah video asusila itu tersebar luas dan menuai kehebohan publik, khususnya di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Korban diketahui telah menunjuk kuasa hukum ternama di Sampit, Christian Renata Kesuma, untuk mendampingi proses hukum dalam melaporkan kasus tersebut. Laporan resmi disampaikan ke Polres Kotim pada Selasa malam (8/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa korban datang langsung ke Polres Kotim didampingi kuasa hukumnya dan telah menjalani pemeriksaan awal.

“Benar, korban sudah melapor tadi malam bersama kuasa hukumnya. Laporan itu kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan awal,” ujar Iyudi pada Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, selain korban, beberapa orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pihaknya kini tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam kasus penyebaran konten asusila tersebut.

“Sejumlah saksi juga telah kami periksa untuk menguatkan keterangan pelapor. Saat ini penyelidikan masih kami dalami guna mengungkap siapa pelaku penyebar video tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh,  Iyudi juga mengungkap adanya dugaan pengancaman yang dialami korban sebelum video itu tersebar di berbagai platform media sosial. Hal ini berdasarkan bukti komunikasi antara korban dan pemeran pria dalam video tersebut.

“Dugaan sementara, korban sempat mengalami pengancaman  sebelum video itu viral. Korban menunjukkan bukti komunikasi yang diduga dilakukan oleh pemeran laki-laki dalam video tersebut,” pungkasnya. (li)