Pemkab Kotim Sampaikan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 ke DPRD 

|
<p>Bupati Kotim, Halikinnor saat menyampaikan rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna ke-2, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (21/4/2025).</p>

Bupati Kotim, Halikinnor saat menyampaikan rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna ke-2, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (21/4/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna ke-2, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (21/4/2025). 

Bupati Kotim, Halikinnor mengatakan bahwa rancangan awal RPJMD ini merupakan amanah dari pasal 49 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017, harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. 

Kemudian, pasal pasal 50 ayat 2 menyebutkan konsultasi rancangan awal RPJMD kepada gubernur paling lambat 50 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah di lantik.

“RPJMD Kabupaten Kotim tahun 2025-2029 ini juga merupakan penjabaran dari visi dan misi bupati dan wakil bupati, dengan visi yaitu sejahtera, bermartabat, maju dan berkelanjutan serta ada 8 misi,” kata Halikinnor.

Delapan misi itu, diantaranya mewujudkan transformasi sosial untuk membangun SDM yang sehat, unggul, berdaya saing dan adaptif, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif. 

Selanjutnya, mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

“Penyusunan dokumen rancangan awal ini mengacu periode pertama RPJPD tahun 2025-2045, yaitu penguatan fondasi transformasi yang tertuang dalam perda nomor 3 tahu 2024.

Lanjutnya, berangkat dari permasalahan daerah dan isu strategis Kabupaten Kotim menjadi pedoman dan acuan perencanaan pembangunan daerah dan acuan perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan serta menjadi pondasi awal dalam pencapaian “Kotim Unggul 2045”.

“Dalam proses penyusunan rancangan awal ini, masukan dan saran DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” tandasnya. (ri)