Pemkab Kotim Launching Alat Pemantau Transaksi Pajak Daerah Untuk Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

|
<p>Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol secara simbolis melakukan transaksi dengan alat pemantau transaksi pajak daerah, di Hotel Aquarius, Selasa (22/4/2025).</p>

Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol secara simbolis melakukan transaksi dengan alat pemantau transaksi pajak daerah, di Hotel Aquarius, Selasa (22/4/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol menghadiri acara launching pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah, di Lios Cafe Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (22/4/2025). 

“Semoga dengan adanya alat pemantau transaksi pajak daerah ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat khusus bagi dunia usaha dan masyarakat Kotim,” kata Sanggul. 

Ia menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah. 

Berdasarkan uu nomor 1 tahun 2022 serta arahan MCP KPK, Pemerintah Kabupaten Kotim secara bertahap akan memasang alat pemantau transaksi pajak pada setiap usaha milik wajib pajak, guna mencegah rekayasa pelaporan dan meningkatkan transparansi.

Alat ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan pajak, khususnya pada tiga jenis pajak utama yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalteng atas dukungan melalui program CSR dalam penyediaan alat ini, serta kepada para pelaku usaha yang telah berkontribusi meningkatkan PAD,” ucapnya. 

Sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Bank Kalteng, dan seluruh OPD pemungut diharapkan terus diperkuat demi optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah menjelaskan bahwa alat pemantau transaksi pajak daerah yang dibiayai oleh CSR Bank Kalteng ini dikhususkan untuk transaksi PBJT Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan. 

“Alat itu nanti akan kita pasang di 71 usaha, yakni ada 25 hotel, 38 rumah makan dan 11 tempat hiburan. Untuk hari ini, kita akan uji coba di 3 hotel dulu, hari ini ada Hotel Aquarius, Vivo dan Midtown,” kata Ramadansyah. 

Bepanda menargetkan diakhir 2025 ini alat tersebut bisa terpasang semua di tempat usaha yang sudah ditetapkan. Dengan harapan, alat tersebut juga dapat mengurangi potensi kebocoran atau wajib pajak yang tidak wajar. (ri)