Pemkab Kotim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Perda Pencegahan Konflik Sosial

|
Pemkab Kotim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Perda Pencegahan Konflik Sosial

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik Sosial, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan yang digelar di Aula Rapat Anggrek Tebu Lantai II, Sekretariat Daerah Kotim ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga perwakilan instansi vertikal.

Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkab Kotim dalam menciptakan sistem penanganan konflik yang terstruktur, berbasis hukum, dan responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Bupati Kotim, Halikinnor hadir langsung untuk membuka kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial. Menurutnya, ancaman disharmonisasi dan disintegrasi sosial kerap muncul akibat kurangnya komunikasi dan pemahaman lintas kelompok masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, ancaman disharmonisasi dan disintegrasi merupakan potensi yang perlu kita waspadai. Konflik sosial bisa muncul dari isu-isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Karena itu, deteksi dini dan pencegahan konflik harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat keamanan,” ujar Halikinnor.

Lebih jauh, Halikinnor mengingatkan kembali peristiwa tragis yang pernah terjadi pada tahun 2001, di mana Kabupaten Kotim sempat menjadi sorotan dunia akibat konflik etnis yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian materi. Hal ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting agar semua pihak tidak lengah dan selalu mengedepankan dialog serta pendekatan hukum yang adil.

“Pengalaman kelam di tahun 2001 jangan sampai terulang kembali. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan regulasi yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan untuk mencegah dan menghentikan konflik sosial, serta menangani dampaknya secara tuntas,” tegasnya.

Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang dapat memperkuat peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan harmonis. Halikinnor juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Kesbangpol bersama tim penyusun regulasi yang telah merancang naskah akademik dan melakukan serangkaian konsultasi teknis sejak tahun 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Sanggul Lumban Gaol juga menyampaikan bahwa proses penyusunan Ranperda ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk delapan kali rapat pembahasan pada tahun 2025 dan tiga kali rapat koordinasi pada tahun sebelumnya. Draf Ranperda juga telah melalui dua kali revisi oleh Bagian Hukum Setda Kotim.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda. Selain itu, kami juga ingin mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menentukan arah kebijakan publik yang responsif terhadap potensi konflik,” jelas Sanggul.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dibiayai dari anggaran DPA-SKPD Badan Kesbangpol tahun 2024 dan 2025 melalui program peningkatan kewaspadaan nasional serta peningkatan kualitas fasilitasi penanganan konflik sosial.

Kegiatan konsultasi publik ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk unsur adat Dayak dan tokoh agama lintas iman. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan terkait mekanisme deteksi dini, peran lembaga adat, hingga usulan penguatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan pasca konflik.

Kegiatan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan di Kotim, serta menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum daerah yang proaktif dan adaptif terhadap tantangan zaman. (and)