Lapas Sampit Musnahkan Puluhan HP dan Senjata Rakitan Hasil Razia Gabungan

Pemusnahan barang terlarang hasil razia di blok Lapas Kelas IIB Sampit.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar razia gabungan dan pemusnahan barang terlarang dari blok hunian warga binaan pada Rabu (23/4/2025) lalu. Kegiatan dimulai dengan apel gabungan yang melibatkan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya TNI dari Kodim 1015 Sampit, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, serta jajaran petugas Lapas sendiri.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, yang menekankan pentingnya sinergi dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Usai apel, seluruh petugas dibagi ke dalam beberapa tim dan melakukan razia serentak di seluruh blok hunian. Razia berlangsung tertib dan humanis, dengan pendekatan yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta menjaga keamanan secara maksimal.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang, unit telepon genggam ilegal kurang lebih 57 unit, sekitar 100 lebih charger, senjata tajam rakitan, gergaji besi, kabel-kabel yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta berbagai benda terlarang lainnya. Barang-barang ini merupakan hasil sitaan dari razia hari itu maupun dari rangkaian razia rutin sejak awal tahun 2025.
Barang-barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Muhammad Yani bersama perwakilan dari TNI dan Polres Kotim. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat khusus yang telah disiapkan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang, terutama HP dan narkoba. Kami musnahkan 57 HP, ratusan charger, senjata tajam, dan kabel yang bisa memicu potensi kebakaran. Semoga langkah ini menjadi bukti nyata upaya kami dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan,” ujar Kalapas Muhammad Yani, pada Kamis (24/4/2025).
Razia dan pemusnahan barang terlarang ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61. Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan kuatnya sinergi antara Lapas, TNI, dan Polri dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman dan bersih dari gangguan keamanan. (li)