Komisi I Dorong Pemkab Kotim Bayar Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa Tepat Waktu

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi mendorong pemerintah daerah untuk memastikan gaji atau penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa dibayarkan rutin setiap bulan.
Hal ini, ia sampaikan sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Namun, selama ini masih ada laporan bahwa pembayaran gaji perangkat desa belum dilakukan secara rutin.
Dalam instruksi Mendagri tersebut, Bupati/Wali Kota diminta untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Alokasi Dana Desa serta memastikan penghasilan tetap tersebut disalurkan secara bulanan melalui Rekening Kas Desa.
“Sudah jelas dalam Instruksi Mendagri itu bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkatnya harus dibayarkan tiap bulan,” tegas Abadi, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, pembayaran tersebut sudah menjadi hak kepala desa dan perangkat desa karena sudah bekerja dan memiliki peran vital dalam pemerintahan di tingkat desa.
“Kami minta Pemkab segera menindaklanjuti aturan ini agar kesejahteraan aparat desa dapat terjamin,” ucapnya.
Diharapkan ke depan tidak ada lagi keterlambatan gaji aparat desa di Kotim. Karena selain menyangkut kesejahteraan, hal ini juga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. (ri)