Dua Bulan, Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilogram

|
<p>Pemusnahan narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim. </p>

Pemusnahan narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan sebanyak 168 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 489,86 gram. Pemusnahan dilakukan dalam sebuah press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Z di Mapolres Kotim. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, Labkesda, tokoh agama, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut bahwa nilai ekonomis barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp734 juta. Ia menambahkan bahwa jumlah sabu yang dimusnahkan berpotensi merusak ribuan jiwa jika sampai beredar di masyarakat.

“Narkotika ini apabila dikonsumsi, 1 gramnya bisa digunakan oleh 5 orang. Jadi, total sabu ini bisa menyelamatkan sekitar 2.450 orang dari bahaya narkoba,” katanya, Kamis (17/4/2025). 

Dijelaskannya, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kotim.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota selama dua bulan terakhir,” tambahnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu dilarutkan menggunakan cairan pembersih seperti superpel dan cairan pembersih WC. Setelah benar-benar larut, sisa larutan dibuang ke saluran pembuangan sebagai prosedur pemusnahan barang bukti narkotika. (li)