DPRD Kotim Minta Masyarakat Laporkan Sekolah yang Masih Bandel Melakukan Wisuda

|
<p>Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol. </p>

Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan Komisi III DPRD Kotim telah menyepakati larangan terkait seremoni wisuda bagi siswa TK, PAUD, SD, dan SMP dalam rapat kerja beberapa waktu lalu. 

Hal ini, sebagai Dinas teknis, Disdik Kotim baru-barj ini telah mengeluarkan surat edaran terhadap larangan seremoni wisuda tersebut. 

Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan meminta sekolah-sekolah tidak lagi membebani orang tua siswa dengan kegiatan perpisahan yang mewah.

“Larangan ini sudah kami bahas dalam rapat kerja bersama Disdik beberapa hari lalu. Fokus kami mengingatkan semua sekolah, terutama di wilayah perkotaan, agar tidak mengadakan perpisahan mewah apalagi dengan seremonial wisuda, yang sampai memberatkan orang tua,” kata Gaol, Rabu (23/4/2025). 

Menurutnya, penggunaan istilah wisuda dan kegiatan perpisahan yang mewah kerap dibungkus dengan alasan karena permintaan dari orang tua sendiri melalui komite sekolah. Namun, hasil klarifikasi ke masyarakat menunjukkan bahwa orang tua justru banyak tidak setuju.

“Mungkin ada lah satu dua orang tua yang mendukung karena kondisi ekonominya baik, tapi secara umum itu justru jadi beban bagi kebanyakan orang tua. Jadi, kami tegaskan perpisahan yang memungut uang dari orang tua jangan dilakukan,” tegasnya.

Ia menyarankan, apabila sekolah tetap ingin melaksanakan kegiatan perpisahan tersebut, maka dananya jangan berasal dari pungutan orang tua. Tapi, dari hasil kreatifitas komite dengan menggandeng pihak ketiga seperti donatur atau perusahaan melalui dana CSR.

“Namun, kalau dana yang digunakan dari pihak ketiga, harus diumumkan secara terbuka. Jangan sampai diam-diam ternyata tetap ambil dari orang tua. Kalau ada yang seperti ini, silakan dilaporkan, nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. 

Gaol juga menekankan bahwa larangan wisuda ini aturannya sudah jelas, dan jika tetap dilanggar bisa berujung sanksi karena sudah ada surat edaran larangan, bahkan pidana jika sangkut pautnya ke pungutan liar atau pungli. 

“Kalau ada sekolah yang tetap melaksanakan wisuda atau perpisahan mewah dengan pungutan, itu sudah melanggar aturan. Bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemaksaan,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD meminta peran aktif masyarakat dan media dalam menyampaikan laporan jika ada menemukan pihak sekolah yang masih melakukan wisuda, walaupun itu alasannya persetujuan dari orang tua murid. (ri)