Disdik Kotim Resmi Larang Wisuda TK-SMP: “Tak Perlu Seremoni Mewah, Cukup Lepas Dasi Saja”

|
<p>Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah saat menghadiri kegiatan di sekolah. </p>

Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah saat menghadiri kegiatan di sekolah. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) kembali menegaskan larangan pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah jenjang TK hingga SMP. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/253/DISDIK-1/2025 yang dirilis menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025.

Kegiatan wisuda yang selama ini identik dengan toga dan seremoni mewah dianggap membebani orang tua. Disdik meminta sekolah menggantinya dengan perpisahan sederhana tanpa biaya, cukup simbolis seperti pelepasan dasi atau topi sekolah.

“Tidak ada istilah wisuda untuk anak TK, SD, atau SMP. Cukup simbolis saja, jangan sampai ini jadi beban biaya,” ujar Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.

Larangan ini bukan hal baru. Sejak 2023, Kementerian Pendidikan melalui SE Nomor 14/2023 juga sudah menegaskan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib, apalagi untuk jenjang PAUD hingga menengah.

Namun, Disdik masih mendapati sekolah yang tetap ingin menggelar wisuda dengan alasan sudah terlanjur membeli atribut. Irfansyah menegaskan, alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Wisuda itu seremoni sakral untuk mahasiswa, bukan siswa sekolah. Jangan sampai anak-anak kita salah kaprah soal ini,” katanya.

Selain soal wisuda, Disdik Kotim juga mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar, terutama menjelang penerimaan peserta didik baru. Irfansyah menyarankan masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pungli, apalagi dengan bukti kuat seperti rekaman atau catatan pembayaran.

“Kalau ada yang merasa diminta biaya di luar aturan, laporkan saja. Kami sudah kerja sama dengan Tim Saber Pungli Polres Kotim,” ujarnya.

Surat edaran juga menyebutkan, kegiatan perpisahan harus bernuansa kekeluargaan, dilakukan di lingkungan sekolah, dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin PNS. (dk)