Bupati Kotim Soroti Minimnya Pemahaman Digital Warga, Minta OPD Lebih Proaktif

Bupati Kotim Halikinnor bersama Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan di MPP Habaring Hurung.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap layanan digital pemerintahan. Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk tidak pasif dan lebih proaktif memberikan edukasi kepada warga.
“Petugas jangan hanya duduk menunggu warga bertanya. Mereka harus aktif menjelaskan prosedur, terutama untuk layanan yang sudah berbasis sistem digital,” tegas Halikinnor, Senin (14/4/2025).
Hal ini disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mal Pelayanan Publik (MPP) pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri. Dalam sidak tersebut, Halikinnor menemukan satu kasus yang dianggap mencerminkan masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem pelayanan online.
Salah satu berkas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diketahui mengendap selama enam bulan tanpa diproses. Padahal, secara fisik, berkas tersebut sudah diserahkan warga ke petugas.
“Masalahnya, data belum diinput ke aplikasi, jadi sistem menganggap berkas belum masuk. Akibatnya, permohonan tidak diproses sama sekali,” ujarnya.
Halikinnor menilai kasus seperti ini tak seharusnya terjadi. Ia menekankan, jika prosedur manual dan digital dijalankan sesuai aturan, proses perizinan seperti PBG bisa selesai dalam waktu tujuh jam.
Menurutnya, pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan publik memang bertujuan untuk efisiensi. Namun jika tidak dibarengi dengan edukasi yang kuat, justru bisa menimbulkan kendala baru.
“Edukasi ini penting. Jangan sampai masyarakat yang sudah niat mengurus justru kecewa karena kurang paham alurnya. Ini jadi tugas kita bersama,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh OPD untuk memastikan petugas pelayanan di lapangan memahami prosedur secara utuh dan siap mendampingi warga, bukan sekadar menjalankan rutinitas. (dk)