Ustaz Palestina yang Galang Dana di Sampit Diperiksa Imigrasi, Ini Penjelasannya!! 

|
<p>Kantor Imigrasi Sampit</p>

Kantor Imigrasi Sampit


TINTABORNEO.COM, Sampit– Seorang ustaz asal Palestina, Hamed A.H. Alnajar (26), menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian karena yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan penggalangan dana di salah satu masjid di Kota Sampit.  

Laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal langsung ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi bahwa visa yang digunakan oleh Hamed tidak sejalan dengan kegiatan yang ia jalankan.  

Kasi Humas Kantor Imigrasi Sampit, Fery Amdanil, menjelaskan bahwa pemeriksaan resmi dilakukan pada 10 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.  

“Yaitu pada tanggal 10 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap WNA berkebangsaan Palestina bernama Hamed A.H. Alnajar (26) tersebut atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian,” ucapnya, Rabu (12/3/2025.

Hamed diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan seperti penggalangan dana. 

“Kami menerima informasi masyarakat terkait tentang adanya dugaan pelanggaran/penyalahgunaan izin keimigrasian tersebut diperoleh, dan ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Informasi Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025,” bebernya. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan oleh petugas didapati bukti penyalahgunaan izin keimigrasian yaitu bahwa visa yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,” sambungnya.

Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Bayu Dewabrata, menyatakan bahwa berdasarkan pelanggaran ini, pihaknya mempertimbangkan sanksi berupa deportasi serta pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.  

“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan Projustitia atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya dicantumkan pada daftar penangkalan,”ujarnya.

Meskipun demikian, Bayu memastikan bahwa saat ini tidak ada tindakan penahanan terhadap Hamed. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan bahwa semua prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan. Pihak imigrasi juga terus mengawasi pergerakan warga negara asing agar setiap aktivitas yang mereka lakukan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (li)