Tersangka Perselingkuhan di Kotim Belum ditahan, Kenapa?

Mapolres Kotawaringin Timur
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) belum melimpahkan terkait kasus perselingkuhan oknum Kades dan ASN bersama dengan Tekon di wilayah Kecamatan Baamang, Kota Sampit beberapa waktu lalu.
Keempat orang yang terlibat perselingkuhan tersebut, saat ini sudah berstatus tersangka, namun keempatnya mereka tidak ditahan.
“Sudah tahap satu, belum tahap dua, ketiganya tersangka dalam kasus perselingkuhan dan tidak ditahan karena ada undang-undangnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Senin, (10/3/2025).
Sementara itu untuk diketahui bahwa, kasus perselingkuhan antara oknum Kades Pamalian berinisial ATS (36) terjadi pada 11 Desember 2024 lalu, dimana ia digerebek oleh istri sahnya yang diduga selingkuh (berzinah) dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di dalam kamar hotel.
Sedangkan untuk kasus perselingkuhan oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang atau mantan Lurah Baamang Barat terjadi pada 16 Desember 2024 lalu, dimana A dan R di grebek oleh warga di Jalan Walter Condrat. Saat itu kedua pasangan diduga melakukan perzinahan dengan sisa cair yang ditemukan di tisu saat di lokasi. (li)