Tenaga Kontrak di Kotim Dipastikan Dapat THR

Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol didampingi Kepala BKPSDM Kotom Komarudin Makallepu saat diwawancarai awak media.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah juga akan diberikan kepada pegawai berstatus sebagai tenaga kontrak.
“Tidak hanya ASN tapi tenaga kontrak juga dapat. Kami targetkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah cair,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Selasa (18/3/2025).
Sanggul memperkirakan pembayaran THR untuk ASN akan direalisasikan pada 20 Maret 2025, sedangkan untuk THR bagi tenaga kontrak akan ditargetkan paling lambat H-7 Lebaran.
“Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi 2.364 tenaga kontrak, dan masing-masing akan menerima sebesar Rp 1 juta per orang,” ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga kontak di lingkungan Pemkab Kotim. Yang mana, sebelumnya informasi yang disampaikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bahwa proses pencairan THR hanya dilakukan untuk pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lanjutnya, diharapkan THR tersebut bisa membantu ASN dan tenaga kontrak dalam memenuhi kebutuhan menghadapi Lebaran Idul Fitri dengan tenang.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pegawai, termasuk tenaga kontrak, mendapatkan haknya tepat waktu. Semoga ini bisa menjadi dorongan semangat bagi mereka dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (ri)