Simpan Sabu di Dompet, Pria di Baamang Diringkus Tim Cobra Polres Kotim

S saat diamankan di Mapolres Kotim.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang pria berinisial S (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membenkuknya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. S diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Baamang I No. 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 6 Maret 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terduga pelaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah mendapat informasi bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Suherman kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,92 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” tambah AKP Suherman.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, stu buah dompet kecil berwarna hitam, tempat tersangka menyimpan sabu, satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika dan satu buah sedotan bekas berwarna putih
Ia menjelaskan bahwa kronologis penangkapan itu terjadi, berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik S. Setelah memastikan keberadaannya di rumah, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat diamankan, S tengah berada di dalam kamar rumahnya. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan dompet hitam berisi 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, bersama dengan barang bukti lainnya.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Suherman.
Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, S tengah diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.
“S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (li)