Satgas PKH Sita Ribuan Hektare Lahan PT Agro Bukit di Kotim  

|
<p>Satgas PKH pasang plang sitaan negara terhadap lahan perusahaan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan</p>

Satgas PKH pasang plang sitaan negara terhadap lahan perusahaan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan


TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan milik PT Agro Bukit, anak perusahaan dari Goodhope Asia Holdings Ltd, yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Penyitaan ini menjadi yang pertama di Kotim dalam rangkaian penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH.  

Sedikitnya 3.798,9 hektare lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 disita oleh tim pada 7 Maret 2025 lalu. Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang sitaan negara oleh tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Yusman Madayun.

Pada proses waktu lalu tersebut, disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim Donna R. Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, serta Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.  Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan perusahaan besar swasta (PBS) yang diduga telah menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Kurniawan, membenarkan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan langkah awal dalam penertiban di Kotim.   

“Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” ucap Budi, Minggu (9/3/2025).

Diketahui, tim Satgas PKH terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, yang sejak awal pekan telah melakukan pemetaan wilayah di Kotim setelah sebelumnya melakukan tindakan serupa di Kabupaten Seruyan. Proses penyitaan ini dikawal ketat oleh prajurit TNI AD untuk memastikan kelancaran dan keamanan di lapangan.  

“Kami hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Agenda ini langsung dari Pokja Satgas Pemerintah Pusat, sehingga kami hanya mengikuti arahan dari tim Satgas tersebut,” tambahnya.  

Menurut informasi yang beredar, selain PT Agro Bukit, ada beberapa PBS lainnya yang juga akan dilakukan pemasangan plang sitaan dalam waktu dekat. Salah satunya adalah sebuah koperasi di wilayah Cempaga Hulu yang diduga menggarap kawasan hutan sekitar 1.700 hektare dengan menggunakan badan hukum koperasi.  

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam keputusan tersebut, Kementerian Kehutanan mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) yang diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal di Kotim.  

Total lahan yang diduga digarap tanpa izin oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 66 ribu hektare. Dari total permohonan izin pelepasan kawasan hutan di Kotim yang mencapai 301.989 hektare, sebanyak 236 ribu hektare masih dalam proses, sementara 66.180 hektare ditolak karena berada di kawasan yang tidak dapat dilepaskan.  

PT Agro Bukit sendiri bukan kali pertama tersandung masalah hukum. Perusahaan ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014 karena diduga menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.  

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, lahan PT Agro Bukit terdiri dari   7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP) , 1.024,24 hektare  masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL)  dan 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP)

Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) ke Kementerian Kehutanan RI** sejak tahun 2005 hingga 2009, padahal sudah melakukan penanaman kelapa sawit di 13.500 hektare lahan yang masih berstatus kawasan hutan.  

Perusahaan ini hanya berpegang pada Surat Keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG tanggal 12 Juni 2013, yang mengizinkan penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di dua areal, yaitu Areal pertama seluas 2.000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, yang diperkirakan bernilai Rp21,4 miliar, Areal kedua seluas 1.087 hektare, dengan potensi kayu 54.222,48 meter kubik  dengan nilai Rp13,1 miliar. 

Selain itu, PT Agro Bukit juga memiliki kewajiban membayar Perkembangan Penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1,04 miliar serta Dana Reboisasi (DR) sebesar USD 150.663,61. Jika ditotal, kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran ini mencapai lebih dari Rp37 miliar. (li)