Satgas PKH Kembali Sita 12.069,39 Hektar Lahan Kelapa Sawit di Kotim

|
<p>Satgas Garuda bersama Pejabat Tinggi Negara dan Bupati Kotim serta Forkopimda saat melakukan penyitaan lahan sawit milik PT GAP, Selasa (18/3/2025). </p>

Satgas Garuda bersama Pejabat Tinggi Negara dan Bupati Kotim serta Forkopimda saat melakukan penyitaan lahan sawit milik PT GAP, Selasa (18/3/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH kembali melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni milik PT GAP seluas 12.069,39 hektare, pada Selasa (18/3/2025). 

Kali ini penyitaan lahan tersebut disaksikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedatangan para pejabat tinggi negara tersebut, disambut langsung oleh Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Bupati Kotim Halikinnor serta Forkopimda Kotim, di Bandara H Asan Sampit. 

“Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Yusman. 

Selain di Kabupaten Kotim, Satgas Garuda PKH juga telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua. 

Hasil dari operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan yang merupakan aset negara. 

Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh,” jelasnya. 

Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menjelaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. 

Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. 

Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. 

“Kehadiran TNI untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan illegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan,” ucapnya. (ri)