Polisi Terus Dalami Kasus Anak Korban TPPO yang Hamil 7 Bulan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur. Korban, yang masih berusia 17 tahun, diduga menjadi korban eksploitasi hingga hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya fokus dalam menangani kasus ini dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Saat ini kami fokus dalam penanganan perkara anak di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan dalam kondisi hamil tujuh bulan,” ujarnya, Kamis, (13/3/2025).
Untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak, kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta psikolog.
“Kami melibatkan UPT PPA dan psikolog dalam proses pendampingan guna memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil selama menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Sudah ada empat saksi yang diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor. Korban juga telah menjalani pemeriksaan dengan didampingi pihak terkait,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa pendampingan untuk korban disiapkan oleh pihak kepolisian, “Kami sudah menyiapkan pendampingan bagi korban, dan kasus ini terus kami dalami agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (li)