Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Tak Boleh Dicicil

|
<p>Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere</p>

Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Kotim menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat Edaran Nomor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025 ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kotim, Halikinnor. Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, mengingatkan bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika terlambat, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara yang tidak membayar akan menghadapi sanksi administratif.

“THR tidak boleh dicicil. Pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR sesuai perhitungan yang ditetapkan,” tegas Johny.

Dalam aturan ini, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional. Pekerja harian lepas juga mendapatkan THR berdasarkan rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir atau sesuai masa kerja jika kurang dari setahun.

Disnakertrans juga mengingatkan bahwa bagi perusahaan industri padat karya yang mengalami penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, perhitungan THR tetap mengacu pada upah terakhir sebelum penyesuaian.

Pemkab Kotim berharap aturan ini dipatuhi demi kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Perusahaan diimbau untuk segera menyiapkan anggaran THR guna menghindari sanksi dan menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H serta Natal 2025. (dk)