Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Tenaga Kontrak di Kotim Diperpanjang hingga 2025

|
<p>Plt. Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaul</p>

Plt. Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaul


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 resmi ditunda. Keputusan ini diambil berdasarkan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul L. Gaol, mengonfirmasi bahwa tenaga PPPK yang sebelumnya telah ditempatkan akan dikembalikan ke posisi asal mereka.

“Seluruh pengangkatan PPPK 2024 ditangguhkan. Mereka yang sudah ditempatkan akan dikembalikan ke tempat asalnya,” ujar Sanggul usai rapat koordinasi, Senin (10/3/2025).

Sebagai tindak lanjut, Bupati Kotim akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemulangan tenaga PPPK ke instansi asal. Selain itu, gaji mereka juga akan disesuaikan kembali seperti sebelumnya.

Di sisi lain, tenaga kontrak yang masih aktif di lingkungan Pemkab Kotim mendapat kepastian dengan perpanjangan masa kerja hingga Desember 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hal ini.

“Kami pastikan tenaga kontrak masih tetap bekerja. SK perpanjangan akan segera diterbitkan hingga akhir 2025,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, tenaga kontrak tetap bisa melanjutkan pekerjaan mereka, sementara tenaga PPPK harus menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai jadwal pengangkatan baru. (dk)