Pengangkatan Ditunda, CPNS dan PPPK di Kotim Akan Dikembalikan Ketempat Semula

|
<p>Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancarai. </p>

Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancarai. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Sebanyak 4 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sebelumnya dinyatakan lulus terpaksa pengangkatannya ditunda oleh pemerintah daerah. 

Hal ini dilakukan dengan menyusul instruksi pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Sehingga mereka yang dinyatakan lulus sebelum dan akan menerima SK akan dikembalikan sementara sebagai Tenaga Kontrak (Tekon). 

Diketahui, penundaan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 itu mengatur bahwa pengangkatan serentak CPNS baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara calon PPPK tahap I dan II akan menyusul pada 1 Maret 2026.

“Dengan adanya edaran Menpan ini, maka seluruh PPPK tahun 2024 sementara ditunda pengangkatannya. Mereka yang telah ditempatkan akan dikembalikan ke tempat semula,” kata Sanggul, Rabu (12/3/2025). 

Sebagai tindak lanjut, Bupati Kotim akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengembalikan tenaga PPPK ke tempat asalnya. Dan untuk gaji mereka juga akan disesuaikan kembali seperti semula.

Sementara itu, bagi tenaga kontrak yang masih bertugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan masa kerja hingga Desember 2025.

“Kami pastikan tenaga kontrak masih tetap bisa bekerja, karena SK perpanjangan akan segera diterbitkan hingga akhir 2025,” ungkapnya. (ri)