Pemkab Kotim Sosialisasikan Peraturan Pegawai Tentang TPP ASN

Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh saat membuka acara sosialisasi peraturan kepegawaian, di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Rabu (5/3/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Saleh resmi membuka acara sosialisasi peraturan kepegawaian, di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 9 tahun 2021, maksud dari pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah untuk memberikan penghargaan yang bertujuan agar terwujudnya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan bagi ASN Kabupaten Kotim.
Namun, akhir-akhir ini isu yang paling hangat adalah efisiensi anggaran, selain itu beban belanja pegawai juga dibatasi seperti yang tertuang pada Undang-undang No 1 tahun 2022, dimana belanja pegawai maksimal 30 persen sedangkan di Pemkab Kotim melebihi itu. Oleh karena itu, harus dilaksanakan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan pusat.
“Kebijakan ini bukan merupakan pemotongan hak pegawai melainkan upaya untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi pemerintah pusat,” jelas Saleh.
Dengan adanya itu, maka hari ini dilaksanakan sosialiasi peraturan kepegawaian tentang Perbub No 5 tahun 2025 atas perubahan Perbub No 4 tahun 2024 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dan Perbub No 6 tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub nomor 11 tahun 2021 tentang sistem remunerasi rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. murjani.
“Kami berharap bapak ibu peserta dan seluruh pegawai di seluruh wilayah Kabupaten Kotim nantinya dapat memahami dengan baik dan dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ri)