Pemkab Kotim Siapkan Anggaran Rp 32 Miliar Lebih Untuk Pembayaran THR Pegawai

|
<p>Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Juma&#8217;eh. </p>

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Juma’eh. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Dalam rangka memenuhi kewajiban pegawai terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32.806.917.324.

“Untuk Juknis (petunjuk teknis) pembayaran THR sudah kami terima, dan anggaran yang akan disiapkan untuk THR tahun ini sebesar Rp 32 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh, Kamis (20/3/2025). 

Juma’eh menjelaskan dasar pembayaran THR 2025 mengacu pada tiga peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025.

Kemudian, untuk penerimaan THR meliputi, Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Pimpinan dan anggota DPRD Kotim, ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak. 

“Untuk estimasi pembayaran THR akan dicairkan pada 20 Maret 2025 atau sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ungkapnya. 

Ia berharap THR ini tidak hanya membantu kesejahteraan ASN tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.

Sementara, untuk pembayaran gaji ke 13 akan diperkirakan pada Juni 2025 dengan dasar penghitungan adalah gaji pada Mei 2025.

“Saat ini kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ke 13 itu,” tandanya. (ri)