Pemkab Kotim Pastikan Proses Pengangkatan ASN 2024 Berjalan Lancar dan Tepat Waktu

|
<p>Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu</p>

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menuturkan bahwa pihaknya tengah mengawal setiap tahapan administrasi agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa berdampak pada peserta seleksi.

“Hari ini kami mengadakan rapat bersama TAPD dan Pansel untuk memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai aturan. Ada batas waktu yang harus dipatuhi, sehingga semuanya harus kami tindak lanjuti dengan cermat,” ujar Kamaruddin, Senin (25/3/2025).

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, pengangkatan CPNS harus selesai paling lambat 1 Juni 2025, sementara PPPK diberi tenggat hingga 1 Oktober 2025. Jika ada keterlambatan dalam pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP), proses administrasi tidak akan diproses lebih lanjut oleh BKN.

Pemkab Kotim juga mengimbau peserta seleksi untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi. Bagi CPNS yang masih menunggu, BKPSDM akan terus memantau instruksi pusat, sedangkan bagi PPPK yang telah lolos, diwajibkan kembali ke tempat tugas sebelum proses pengangkatan resmi dilakukan.

“Dengan adanya jadwal yang telah ditentukan, kami berupaya semaksimal mungkin agar semua tahapan bisa diselesaikan tepat waktu. Kami mengimbau peserta untuk bersabar dan mematuhi prosedur yang ada,” tutup Kamaruddin.

Pemkab Kotim menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan guna memastikan seluruh ASN yang telah dinyatakan lolos dapat segera diangkat tanpa kendala administratif. (dk)