Pemkab Kotim Lanjutkan Pembangunan Pabrik Limbah Medis Dengan Investor Malaysia

Bupati Kotim, H Halikinnor saat menandatangani MoU dengan investor asal Malaysia dalam melanjutkan proyek Pabrik limbah medis, Rabu (5/3/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Setelah terkendala dengan investor sebelumnya dalam mengelola proyek pabrik limbah medis, kini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor asal Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kami menandatangani MoU dengan Nusa Suriamas Group SDN BHD untuk pembangunan pabrik limbah medis, karena kami melihat mereka memiliki kesungguhan dan juga sudah punya pengalaman di bidang itu,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Rabu (5/3/2025).
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Kotim dengan disaksikan oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim.
Halikinnor menjelaskan, pada 2021 lalu pihaknya memang sempat menjalin kerja sama dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya untuk pembangunan pabrik limbah medis, bahkan pada pertengahan 2024 lalu telah dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan tersebut.
Namun, lanjutnya, dalam prosesnya ada beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya terkait status lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan pabrik limbah medis yang tidak disetujui oleh kementerian terkait karena dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Akibat kendala itu, pabrik yang sekarang ditargetkan sudah operasional justru belum dibangun. Namun, kendala tersebut telah teratasi, pihaknya sudah menemukan lahan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara untuk melanjutkan pembangunan pabrik limbah medis yang sesuai.
“Ada kendala lainnya yang berkaitan dengan perizinan, sehingga ini yang menyebabkan kerja sama kita dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Halikinnor optimistis kali ini proyek pembangunan pabrik limbah medis bisa berjalan lancar karena lahan yang disiapkan sudah sesuai syarat tata ruang. Kemudian dari pihak investor pun memiliki kemampuan dan potensi untuk mewujudkan itu.
Sementara itu, Chief Executive Officer Nusa Suriamas Group SDN BHD, Abu Sarin Baha menyampaikan sesuai kontrak dengan Pemkab Kotim, pihaknya menargetkan dalam satu tahun pabrik pengolahan limbah medis sudah bisa operasional.
“Kami memiliki waktu satu tahun atau 12 bulan untuk pembangunan pabrik ini, rencananya dua bulan pertama kami akan melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terlebih dahulu, termasuk mengukur volume limbah yang dihasilkan,” kata Abu.
Setelah melakukan studi kelayakan, menyelesaikan perizinan dan lainnya, pada bulan ketujuh sejak MoU tersebut proses pembangunan sudah bisa dimulai dengan estimasi pengerjaan selama empat bulan.
Kemudian, pada satu bulan terakhir pihaknya akan mendatangkan mesin pengolahan limbah medis langsung dari Korea Selatan yang merupakan kualitas paling bagus karena limbah yang ditangani merupakan limbah berisiko tinggi.
“Untuk yang awal ini rencananya kami akan mendatangkan mesin dengan kapasitas 7,2 ton per hari atau 300 kilogram per jam. Mudah-mudahan dengan dukungan kita semua dan pemerintah daerah pembangunan ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (ri)