Pemerintah Sita 317 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal, Satgas Garuda Bergerak di 19 Provinsi

Kunjungan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon ke Kabupaten Kotim dalam rangka pemasangan plang penyitaan lahan sawit PT GAP, Selasa (18/3/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Upaya pemerintah dalam menertibkan aset negara kembali menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 317 ribu hektare lahan sawit ilegal berhasil disita dalam operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bagian dari langkah tegas negara dalam melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon menyampaikan langsung pencapaian ini saat kunjungannya ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Selasa (18/3). Salah satu lokasi yang menjadi fokus dalam operasi ini adalah lahan milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) seluas 12.069,39 hektare di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang kini resmi disita dan dikembalikan kepada negara.
“Kami memastikan bahwa negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan aset ilegal ini. Lahan yang sudah disita akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Richard.
Turut hadir dalam kunjungan ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Bareskrim Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala BPKP, serta Wakil Menteri BUMN. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi lintas sektor dalam menindak penyalahgunaan kawasan hutan.
Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi serentak di 19 provinsi, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua, dengan Kalimantan Tengah sebagai salah satu titik utama. Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi eksploitasi ilegal kawasan hutan, melindungi lingkungan, dan mencegah konflik sosial akibat kepemilikan lahan yang tidak sah.
Richard menegaskan bahwa TNI berperan dalam memperkuat efektivitas operasi dengan memastikan situasi tetap kondusif di lapangan. Meski begitu, kewenangan utama dalam penegakan hukum tetap berada di tangan kepolisian dan kejaksaan.
“Kehadiran TNI di Satgas PKH didasari oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa operasi militer selain perang mencakup dukungan terhadap pemerintah dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Penyitaan lahan ilegal ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pemulihan ekosistem hutan serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang dalam mewujudkan pengelolaan lahan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat. (dk)