Lagi, Polres Kotim Tangkap Dua Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit Terlibat Narkoba 

|
<p>Dua orang pelaku pengedar sabu diringkus polisi. </p>

Dua orang pelaku pengedar sabu diringkus polisi. 


TINTABORNEO.COM, Sampit– Aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, dua karyawan PT Mustika Sembuluh Estate 3, yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan penangkapan tersebut. Dua karyawan yang diamankan adalah MRR (22) dan ME (28). Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah tertangkap tangan membawa sabu di kawasan perkebunan perusahaan di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, pada Jumat, (8/3).

“Benar, kedua pelaku adalah karyawan perusahaan tersebut. Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba saat melintas di area perkebunan,” ujar AKP Suherman, Selasa, (11/3/2025).

Penangkapan bermula ketika petugas keamanan perusahaan melakukan razia terhadap karyawan yang melintas di sekitar perkebunan. Saat itu, MRR yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu hitam tanpa nomor polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas keamanan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram di saku celananya. Menyadari temuan tersebut, pihak keamanan segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

“MRR yang merupakan security perusahaan kedapatan menyimpan sabu di saku celananya saat diperiksa oleh petugas keamanan perusahaan,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kotim segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Komandan Regu (Danru) Satpam dan beberapa petugas keamanan lainnya, polisi memastikan bahwa barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi di lokasi kejadian, MRR mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada ME. Kami pun segera mengamankan ME, dan saat ini keduanya sudah berada di Polres Kotim bersama barang bukti,” jelas Suherman.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (li)