Ketua DPRD Kotim Dukung Satgas PKH Dalam Upaya Penegakan Hukum

Ketua DPRD Kotim, Rimbun
TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendukung upaya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Kotim yang melanggar.
“Kita sangat mendukung kegiatan itu sebagai upaya penegakan hukum sehingga ini betul-betul sesuai dengan tujuannya yakni untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Rimbun, Selasa (11/3/2025).
Rimbun yang turut hadir dalam pemasangan plang penyitaan di PT Agro Bukit tersebut hanya berharap lahan yang disita dan dikelola oleh negara ini kedepan hendaknya membawa dampak positif untuk ekonomi masyarakat sekitar.
“Kami berharap lahan yang disita dan dikelola oleh negara dapat mensejahterakan masyarakat walaupun berapapun jumlahnya. Terutama bagi mereka yang belum mendapatkan program plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat lokal,” harapnya.
Rimbun juga menyarankan kalau bisa areal yang disita, daerah juga bisa diberikan kesempatan untuk mengelola lahan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tapi, dengan catatan proses legalisasi dan perizinannya harus tetap diurus oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Rimbun menegaskan kepada sejumlah koperasi yang masuk dalam penyitaan ini hendaknya jangan lagi berlindung dibalik masyarakat. Karena menurutnya, ada sebagian koperasi yang hanya menguntungkan pengurusnya saja.
“Ada sebagian koperasi yang begitu, hanya memperkaya pengurus sedangkan anggota hanya terima Rp 100 – 200 ribu saja saat pembagian SHK,” ungkapnya.
Diketahui belum lama ini, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3798,9 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Kotim disita oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.
Lahan yang disita tersebut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Lahan ini milik PT Agro Bukit anak perusahaan Goodhope. (ri)