Kepala Desa Baampah Masih Ditahan di Polres Kotim

|
Kepala Desa Baampah Masih Ditahan di Polres Kotim

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Farmansyah, masih bergulir. Hingga kini, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polres Kotim sambil menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.  

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah masuk tahap satu, namun belum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa sebelum melanjutkan ke tahap dua.  

“Tersangka masih di tahanan sini, belum tahap dua. Proses tahap satu sudah berjalan, dan saat ini kami masih menunggu petunjuk dari jaksa,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Senin, (10/3/2025).

Untuk diketahui bahwa ksus ini bermula dari laporan salah satu lembaga pendidikan nonformal di Sampit pada 20 Mei 2024. Lembaga tersebut menemukan bahwa nama mereka telah dicatut dalam dokumen ijazah paket B setara SMP yang digunakan oleh Abdul Farmansyah. Setelah dilakukan penyelidikan, ijazah tersebut dinyatakan palsu.  

Setelah bukti-bukti cukup, penyidik akhirnya menetapkan Abdul Farmansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Kotim sejak 16 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.  

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ijazah palsu tersebut digunakan Abdul Farmansyah sebagai syarat pencalonan dalam Pilkades Baampah tahun 2023. Dengan dokumen yang tidak sah itu, ia berhasil lolos seleksi dan terpilih sebagai kepala desa. (li)