Gubernur Kalteng Larang Pejabat Daerah Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran didampingi Kapolda Kalteng, Dandrem saat memantau aris mudik di Pelabuhan Sampit, Sabtu (29/3/2025).
TINTABORNEO.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) , Agustiar Sabran, dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1446 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi guna memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan fungsinya.
“Saya tegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Kalau ada yang melanggar, saya akan tindak tegas,” ungkap Agustiar Sabran, Minggu (30/3/2025).
Gubernur Agustiar menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Ia juga memperingatkan bahwa jika ditemukan kendaraan dinas dengan plat merah yang digunakan untuk mudik, maka akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kalau nanti ada ditemukan plat merah yang dipakai mudik, akan saya tindak. Saya minta agar ini menjadi perhatian,” tegasnya lebih lanjut.
Agustiar Sabran juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dan memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik. Ia menegaskan bahwa kepala OPD harus bertanggung jawab dalam mengontrol penggunaan kendaraan dinas di bawah kewenangannya.
“Para kepala OPD harus bertanggung jawab dalam mengontrol penggunaan kendaraan dinas di bawah kewenangannya. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan aset negara,” tambahnya.
Gubernur juga meminta agar ASN memanfaatkan transportasi umum atau kendaraan pribadi jika ingin melakukan perjalanan mudik, dengan tujuan untuk mengurangi penyalahgunaan fasilitas negara dan meningkatkan kedisiplinan dalam pemerintahan. Ia berharap agar kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan.
“Sebagai abdi negara, kita harus memberikan contoh yang baik. Jangan sampai justru ASN yang melanggar kebijakan ini,” ungkap Agustiar.
Selain itu, Agustiar Sabran menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan memperpanjang libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan. Semua pegawai diharapkan sudah kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025 tanpa pengecualian.
“Jangan ada yang menambah libur. Saya ingin semua ASN sudah kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Keputusan ini diambil untuk menjaga disiplin pegawai dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik setelah libur panjang Idulfitri. Agustiar Sabran mengingatkan bahwa keterlambatan kembali bekerja akan berakibat pada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. (rm)