Disnakertrans Kotim Awasi Ketat Pembayaran THR

Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere saat diwawancarai.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan akan diawasi dengan ketat.
“Apabila nantinya ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya itu jelas akan ada sanksi tegasnya,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Jumat (7/3/2025).
Jhony menjelaskan bahwa THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah. Dengan tujuan untuk membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan.
“Alhamdulillah selama ini perusahaan di Kotim itu rata-rata lancar membayar THR. Mereka rutin dan mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Namun, yang menjadi fokus perhatian pihaknya saat ini adalah perusahaan ritel modern sepert Alfamart, Indomaret, dan Hypermart.
Meskipun perusahaan ritel modern tersebut sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran THR. Namun, Disnakertrans Kotim tetap akan memantau secara berkala untuk memastikannya.
“Ini akan kita pantau secara berkala, apabila selama pantauan kami mereka tidak menjalankan kewajibannya, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan kewajiban itu dijalankan dengan baik, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kotim. Surat edaran tersebut mengimbau agar pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 Lebaran.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kotim dapat menaati peraturan dan membayarkan THR tepat waktu, sehingga seluruh pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” pungkasnya. (ri)