Disnakertrans Dorong UMKM Beri THR Karyawan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Menjelang Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. Meski tidak ada aturan baku seperti di perusahaan besar, pemberian THR bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Untuk UMKM, THR tidak wajib seperti di perusahaan berbadan hukum, tapi bisa diberikan sesuai kesepakatan dengan karyawan,” ujar Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere.
Menurutnya, THR tetap penting sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi karyawan dalam menyambut Lebaran. Besaran dan mekanisme pemberiannya bisa disesuaikan dengan kemampuan usaha, asalkan ada kesepakatan bersama.
Di sisi lain, bagi perusahaan berbadan hukum, regulasi tetap mengacu pada aturan resmi. Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan yang bekerja kurang dari setahun mendapat THR secara proporsional.
“Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kami berharap seluruh perusahaan menaati aturan ini,” tegas Johny.
Disnakertrans juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja agar hak karyawan tetap terpenuhi tanpa membebani kondisi usaha. (dk)