Dampak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kotim Terhadap Guru

Pj Sekda Kotim Sanggul L Gaol.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mengalami penundaan. Keputusan ini berdampak langsung pada tenaga pendidik, terutama mereka yang selama ini menerima gaji melalui skema tertentu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Sanggul L. Gaol, menjelaskan bahwa guru yang sebelumnya digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau tenaga kontrak daerah akan dikembalikan ke aturan awal.
“Status mereka harus tetap sesuai aturan awal. Jika ada perubahan tanpa dasar hukum yang jelas, bisa menimbulkan masalah administrasi. Karena itu, guru yang awalnya digaji dengan dana BOS harus kembali ke sistem tersebut,” kata Sanggul.
Pemerintah daerah segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada para guru, kepala sekolah, dan pihak terkait agar mereka dapat menyesuaikan kembali sistem penggajian. Sekolah-sekolah diimbau untuk mengalokasikan kembali dana BOS guna membayar gaji guru yang terdampak penundaan pengangkatan PPPK.
Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dapat kembali ke aturan sebelumnya, sebelum pengangkatan PPPK yang direncanakan mulai Maret 2026 mendatang.
“Kami akan pastikan informasi ini tersampaikan dengan baik ke sekolah-sekolah. Mereka harus menerima kembali guru-guru yang terdampak dan memastikan mereka tetap mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah berharap para guru yang telah lulus seleksi PPPK dapat memahami situasi ini. Dengan koordinasi dan sosialisasi yang baik, diharapkan tidak ada permasalahan untuk kedepannya. (dk)