Curi Buah Kelapa Sawit di Tempatnya Kerja, Sopir Perusahaan Masuk Bui

|
<p>Tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SPMN di Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. </p>

Tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SPMN di Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku, yang diketahui berinisial MM (32), tertangkap basah setelah aksinya terpantau melalui sistem GPS kendaraan perusahaan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) menemukan tumpukan buah sawit di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU), tepatnya di lahan milik masyarakat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.  

“Pihak perusahaan mendapatkan informasi bahwa ada tumpukan buah sawit di luar kawasan,” ucap Yudi, Kamis, (6/3/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, ketika anggota keamanan PT. SPMN menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang mencurigakan di luar area perkebunan perusahaan. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang staf perusahaan yang kemudian memerintahkan tim keamanan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.  

Keesokan harinya, Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, pihak perusahaan bersama tim keamanan kembali ke lokasi untuk memastikan keberadaan buah sawit yang ditemukan. Mereka kemudian memeriksa sistem GPS yang dipasang pada kendaraan operasional perusahaan dan menemukan kejanggalan.  

“Dari hasil pengecekan GPS, terdeteksi bahwa satu unit dump truck merek Hino warna hijau dengan nomor polisi KH 8696 LD yang dikendarai oleh terduga pelaku sempat berada di lokasi penumpukan buah sawit di kebun masyarakat. Padahal, rute tersebut bukan jalur resmi pengangkutan buah sawit perusahaan,” jelasnya. 

Mendapati indikasi kuat keterlibatan sopir tersebut, pihak keamanan perusahaan segera menjemput terduga pelaku di kediamannya untuk dimintai keterangan di kantor PT. SPMN.  

“Setelah pihak perusahaan bertanya kepada pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah memindahkan buah sawit dari Tempat Penumpukan Hasil (TPH) ke kebun masyarakat,” tambahnya. 

Atas temuan tersebut, perusahaan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim. MM beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

“Kami mengamankan 172 janjang atau 2.190 kg buah kelapa sawit dan satu unit dump truk yang digunakan terduga pelaku melakukan aksinya serta beberapa bukti lainnya. Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” bebernya. (li)