Buta Masa Depan, Pemuda Putus Sekolah Nekat Jual Sabu hingga Diringkus Polisi

Oor saat diringkus oleh polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentaya Hulu
TINTABORNEO.COM, Sampit – Hidup tanpa arah dan pendidikan yang tak terselesaikan membuat seorang pemuda berinisial OOR (21) terjerumus ke jalan gelap. Impian yang seharusnya bisa diraih kini hancur di balik jeruji besi. Berbekal keberanian yang salah arah, pemuda ini nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, hingga akhirnya diringkus polisi di sebuah gang sempit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan ini terjadi pada (12/3/2025) sekitar pukul 00.15 wib, tepatnya di Jalan Pelangkong, RT.011 RW.004, Kelurahan Kuala Kuayan. Malam itu, suasana di kawasan wilayah tersebut hening. Namun, di balik keheningan, sebuah operasi penangkapan tengah berlangsung. Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Nor Ikhsan bersama timnya, mengendap-endap di sekitar lokasi yang telah mereka pantau selama beberapa waktu.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa OOR sering terlihat di TKP. Gerak-geriknya menunjukkan bahwa ia bukan sekadar pemuda biasa. Polisi yang telah melakukan penyelidikan dan bermodalkan informasi dari masyarakat, akhirnya memastikan bahwa pemuda ini terlibat dalam peredaran barang haram.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan pelaku di TKP,” ujar IPDA Ikhsan, Sabtu (15/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus sabu dengan berat 85,11 gram yang disimpan dengan rapi dalam kantong plastik kecil. Tak hanya itu, uang tunai Rp 925.000, sebuah handphone, dan mobil Toyota Calya yang diduga digunakan untuk operasional transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti.
OOR ini diketahui tidak tamat Sekolah Dasar (SD). Dari kartu identitasnya, tercatat bahwa ia tak pernah menyelesaikan pendidikan formalnya. Diduga karena lingkungan dan faktor ekonomi serta minimnya akses pendidikan membuatnya tumbuh tanpa pegangan yang jelas. Tak ada ijazah, tak ada keterampilan, dan akhirnya tak ada harapan. Jalan pintas pun menjadi pilihan, meski harus bertaruh dengan hukum dan masa depan.
Kini, mimpi-mimpi OOR telah hancur. Dunia yang dulu tampak luas, kini menyempit di balik dinginnya tembok tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Mentaya Hulu untuk Sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (li)