Bupati Kotim Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Masa Pensiun Pj Sekda, Proses Pengisian Jabatan Segera Dimulai

|
Bupati Kotim Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Masa Pensiun Pj Sekda, Proses Pengisian Jabatan Segera Dimulai

TINTABORNEO.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan bahwa masa pensiun Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, tidak dapat diperpanjang. Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang beredar terkait kemungkinan perpanjangan masa tugas Pj Sekda.

“Sesuai mekanisme yang berlaku, tidak ada perpanjangan usia pensiun. Semua sudah diatur dengan jelas dalam regulasi,” ujar Halikinnor, Senin (24/3/2025).

Diketahui, Sanggul Lumban Gaol akan memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mei 2025. Halikinnor menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan tertentu bisa diperpanjang, usia pensiun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam menghadapi transisi kepemimpinan di jabatan Sekda, Pemkab Kotim telah menyiapkan langkah-langkah strategis. Sanggul Lumban Gaol akan mengajukan pelepasan jabatan yang akan diproses melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, untuk menghindari kekosongan posisi, Halikinnor memastikan akan menunjuk seorang penjabat baru hingga Sekda definitif terpilih melalui seleksi terbuka.

“Pengisian jabatan ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, ada lima pejabat eselon II di Kotim yang akan memasuki masa pensiun, termasuk Pj Sekda.

Proses seleksi untuk pengisian jabatan Sekda pun akan dilakukan dengan mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan pengisian kepala dinas. Mengingat Sekda merupakan jabatan tertinggi di tingkat kabupaten, pembentukan panitia seleksi (pansel) akan dilakukan secara khusus.

Dengan adanya kepastian ini, Pemkab Kotim memastikan proses transisi kepemimpinan di jabatan Sekda akan berjalan sesuai prosedur, sehingga pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal. (dk)