Anak Mantan Pejabat Kotim Kembali Berulah, Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Sampit 

|
<p>AT (WBP Lapas Sampit ) saat diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Kotim, karena menyelundupkan sabu ke dalam Lapas. </p>

AT (WBP Lapas Sampit ) saat diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Kotim, karena menyelundupkan sabu ke dalam Lapas. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Sungguh ironis. Sudah mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkotika, AT alias AZ (30) (Warga Binaan Lapas Sampit) justru kembali berulah. Anak mantan pejabat di Kotawaringin Timur (Kotim) ini nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit dengan cara menyisipkan barang haram tersebut ke dalam tahu goreng.  

Peristiwa ini terungkap pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus penyelundupan ini terbongkar setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan makanan. Saat dilakukan pengecekan, petugas mencurigai bungkusan tahu goreng yang ditujukan untuk AT yang mendekam di Blok 5E.  

“Petugas Lapas saat itu curiga dengan titipan untuk terlapor,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (19/3/2025).

Kecurigaan itu terbukti benar. Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat kotor 2,35 gram. Selain itu, ditemukan sebuah ponsel merek Infinix berwarna hijau metalik yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika di dalam lapas.  

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, AT mengakui bahwa barang tersebut memang dipesannya. Namun, ia berdalih bahwa sabu tersebut hanya akan dikonsumsi sendiri di dalam lapas. 

“Barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolres Kotim. Sabu itu diakui adalah pesanannya dan dari interogasi akan dikonsumsi pribadi di dalam lapas,” bebernya.

Ia menyebut bahwa sabu tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol). “Barang tersebut dikirim melalui ojol, dan untuk pengirimnya masih kami selidiki dari mana asalnya,” ujarnya.  

Kejadian ini semakin menambah catatan hitam bagi AT. Dimana diberitakan sebelumnya, pemuda ini sudah pernah ditangkap dalam kasus narkotika pada (9/2/2023) lalu. Saat itu, ia diamankan di Jalan Ir H. Juanda, Gang Rambai 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 10,61 gram. Ironisnya, saat itu ia masih berstatus sebagai honorer di Dinas Pendidikan Kotim.  

Alih-alih jera setelah dijebloskan ke penjara, AT justru kembali terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. Perbuatannya kali ini semakin mencoreng nama baik keluarganya yang pernah menjabat sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan Kotim.  

Kini, AT kembali harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (li)