583 Pegawai Terima SK Pengangkatan CPNS STTD dan PPPK

Penyerahan SK pengangkatan CPNS STTD dan PPPK secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (4/3/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024. Total ada 583 orang yang menerima SK. Dari jumlah itu, empat orang merupakan CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), sementara sisanya adalah tenaga PPPK yang siap memperkuat layanan publik di Kotim. Kegiatan digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa (4/3/2025).
Penyerahan SK secara simbolis langsung diserahkan oleh Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati dan Pj Sekda Kotim Sanggul L Gaol. Pada kesempatan itu Halikinnor mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah menerima SK. Tak lupa dia juga memberi motivasi kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru bergabung. Menurutnya, kesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang, sehingga harus disyukuri dengan kerja nyata.
“Banyak orang ingin ada di posisi kalian hari ini, tapi tidak semua mendapat kesempatan itu. Wujudkan rasa syukur kalian lewat semangat kerja yang maksimal dan berkualitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Halikinnor mengingatkan bahwa ASN punya peran penting sebagai pelayan publik sekaligus perekat bangsa. Karena itu, ia berharap para ASN baru di Kotim mampu menunjukkan dedikasi terbaik.
“Layanilah masyarakat dengan tulus. Jalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas. Kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas itu kunci,” pesannya.
Halikinnor juga mengingatkan seluruh pegawai yang baru menerima SK pengangkatan agar tidak coba-coba mengajukan pindah tugas. Pasalnya, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK yang mengajukan mutasi otomatis dianggap mengakhiri kontrak kerjanya.
“Setelah penyerahan SK ini, jangan sampai ada yang mengajukan pindah tugas, baik antar unit sekolah maupun antar unit kerja. Kalau memaksa pindah, kontraknya selesai. Jadi, mari bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai tempat tugas masing-masing,” tegas Halikinnor saat kegiatan pembekalan dan penyerahan SK CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Kotim.
Di akhir sambutannya, Bupati juga menaruh harapan besar agar para ASN baru mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
“Buatlah sesuatu yang membanggakan untuk Kotim, bangsa, dan negara. Selamat bekerja dan sukses untuk kita semua,” tutup Halikinnor. (dk)