Wow,, Oknum Kepsek di Kotim Bolos Kerja Sebulan

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Diduga tidak masuk kerja selama sebulan, seorang kepala sekolah di Kecamatan Pulau Hanaut akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami menerima laporan bahwa ada Kepsek yang bolos dan kenyataan itu memang benar. Hal itu sudah kami tindaklanjuti, sekarang masih proses verifikasi oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),” kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Rabu (12/2/2025).
Irfansyah menyampaikan bahwa oknum kepsek tersebut dilaporkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Pulau Hanaut akibat tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025.
Sebelum melaporkan Kepsek tersebut, Korwil setempat telah mencoba melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan tersebut, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga hal ini diteruskan ke Disdik Kotim untuk ditindak lanjuti.
Dalam menindaklanjutinya, Disdik Kotim akan melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan melakukan maksimal tiga kali panggilan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi, penanganannya ini dilakukan secara berjenjang, dari Korwil dulu, apabila Korwil tidak mampu lalu dilanjutkan ke Dinas. Selanjutnya, kalau di Dinas juga tidak mampu akan diserahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin ASN,” jelasnya.
Irfansyah menyadari, persoalan kepsek yang bolos kerja ini telah menjadi sorotan banyak pihak, mulai dari masyarakat, LSM, pemerhati pendidikan, legislatif maupun pejabat daerah setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Disdik Kotim, Edie Sucipto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan pertama pada Jumat (31/1), dan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan atau alasan tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025 itu.
“Pada panggilan pertama ini kami sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengupayakan yang bersangkutan agar turun ke sekolah pada Senin 3 Februari 2025, namun ternyata kami konfirmasi kembali ke Korwil yang bersangkutan tetap tidak turun,” jelas Edie.
Mengetahui itu, pihak kembali melakukan panggilan kedua terhadap kepsek tersebut pada Jumat (7/2), namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa keterangan.
Sesuai prosedur, Disdik Kotim melakukan panggilan yang ketiga kalinya, yakni pada Jumat (14/2) dan saat ini masih berproses. Jika, yang bersangkutan kembali tidak hadir maka persoalan ini akan dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.
Sebaliknya, jika kepsek tersebut hadir dan menyatakan siap kembali aktif bekerja maka pihaknya akan memberikan kesempatan sembari melihat perkembangan lebih lanjut. Pernyataan ini juga akan dituangkan dalam BAP atau perjanjian hitam atas putih.
“Setelah panggilan ketiga itu, kami akan memastikannya tiga hari setelah pemanggilan, yaitu pada Senin 17 Februari 2025. Kalau tidak hadir lagi maka akan langsung kami limpahkan ke BKPSDM,” pungkasnya. (ri)