Usai Keputusan MK, KPU Kotim Langsung Gelar Pleno Penetapan Bupati Terpilih

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi menyampaikan bahwa rapat pleno itu merupakan tindak lanjut setelah proses hukum terkait sengketa Pilkada Kotim telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan MK tersebut, pihaknya dapat segera menetapkan pasangan pemenang.
“Kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim terpilih besok tanggal 6 Februari 2025 sekitar Pukul 08.00 WIB,” kata Rifqi, Rabu (5/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah MK menggugurkan atas permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotim yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni Sanidin-Siyono.
“Dengan pencabutan tersebut, tidak ada lagi proses hukum yang menghambat penetapan hasil Pilkada,” jelasnya.
Sebelumnya, putusan perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dan didampingi delapan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dua menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025) malam.
Dengan adanya putusan itu, maka pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) resmi dinyatakan sebagai bupati dan wakil bupati Kotim untuk periode kedua. (ri)