Tokoh Agama Desak Aparat Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Kotim
TINTABORNEO.COM, Sampit – Maraknya praktik judi sabung ayam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan tajam dari Ustad Akhmad Rayyan Zuhdi Abrar atau Guru Royyan, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amin Sampit. Ia menegaskan bahwa sabung ayam bukan sekadar permainan atau hobi, tetapi sudah menjadi aktivitas yang melanggar ajaran Islam serta berpotensi menimbulkan kekacauan sosial.
Menurut Guru Royyan, Islam dengan tegas melarang segala bentuk adu binatang, termasuk sabung ayam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas, yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang umatnya untuk mengadu binatang, baik itu ayam, jangkrik, semut, maupun hewan lainnya.
Dalam mazhab Imam Syafi’i juga dijelaskan bahwa tindakan mengadu hewan dalam bentuk apa pun adalah haram karena menyebabkan penyiksaan dan penderitaan terhadap hewan.
“Sabung ayam bukan hanya melanggar hukum agama, tetapi juga melanggar hukum negara. Ini sudah jelas masuk dalam kategori perjudian yang diatur dalam Undang-Undang. Para pelaku bisa dikenakan hukuman penjara dan denda. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik sosial akibat perjudian yang merajalela,” tegas Guru Royyan, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, jika aparat kepolisian tidak segera bertindak tegas, maka praktik ini akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas. Guru Royyan bahkan menyarankan agar arena sabung ayam dan kandang-kandang di sekitarnya dihancurkan untuk memastikan para penjudi tidak kembali ke lokasi tersebut setelah polisi selesai melakukan razia.
“Jangan biarkan penyakit masyarakat ini terus tumbuh. Jika hanya dilakukan penertiban tanpa tindakan tegas, begitu polisi pulang, para penjudi pasti kembali lagi. Kalau perlu, arena sabung ayam dan kandang-kandang di sekitarnya dibakar agar tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berujung pada kekacauan sosial yang lebih besar. Ia bahkan mengingatkan peristiwa kelam tahun 2001, dimana kerusuhan terjadi akibat praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama dan hukum.
“Kita tidak ingin Kotim kembali mengalami masa-masa kelam akibat perjudian dan sabung ayam. Jika ini terus dibiarkan, keamanan dan ketertiban daerah kita bisa terganggu. Jangan sampai masyarakat menjadi korban hanya karena ulah segelintir orang yang mengabaikan hukum dan ajaran agama,” tegasnya.
Guru Royyan berharap aparat penegak hukum segera bertindak lebih serius dalam memberantas praktik ini agar Kotim tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan terbebas dari perjudian maupun praktik-praktik yang dilarang agama.
Sementara untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini bahwa sabung ayam di Kotim bukan hanya terjadi di tempat-tempat tersembunyi, tetapi sudah menyebar ke berbagai wilayah, termasuk di tengah pemukiman warga. Beberapa lokasi yang diketahui menjadi arena sabung ayam antara lain daerah Pelangsian, Baamang, serta di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Km 12, dan Km 14. (li)