Tiga Pria Ditangkap Saat Curi 133 Tandan Sawit di Kebun PT. SCC  

|
<p>Ketiga pelaku pencurian sawit saat diamankan oleh pihak Polres Kotim. </p>

Ketiga pelaku pencurian sawit saat diamankan oleh pihak Polres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Tiga pria tertangkap basah saat mencuri 133 tandan buah kelapa sawit milik PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu (22/2/2025) malam. 

Ketiga pelaku, yakni berinisial D (40), JS (51), dan T (29), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  

Menurut laporan kepolisian, aksi pencurian ini terungkap setelah salah satu petugas keamanan perusahaan terbangun sekitar pukul 01.30 WIB dan membaca pesan di grup WhatsApp yang mengabarkan adanya penangkapan pencuri sawit di Blok Divisi 6 F/G 54 PT. SCC.  

Mendapat informasi tersebut, petugas keamanan langsung menghubungi rekannya, bersama tim patroli perusahaan, mereka segera menuju ke lokasi penangkapan di H52 PT. SCC menggunakan mobil patroli.  

Setibanya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB mereka bertemu dengan tim patroli perusahaan yang telah mengamankan ketiga pelaku. Dari pengakuan para tersangka, mereka memang telah memanen dan mengambil tandan sawit dari blok perkebunan tersebut.  

Untuk memastikan kejadian, tim keamanan dan patroli membawa Dody, Junet, dan Temsi kembali ke lokasi pencurian sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka melakukan penyisiran di area kebun dan menemukan bukti berupa 133 tandan sawit yang masih berada di dalam blok serta bekas tapak panen di pohon kelapa sawit.  

Selain barang bukti hasil curian, polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan para pelaku untuk memanen, 2 buah dodos, 3 buah senter, 1 tojok, 1 angkong, 2 obrolan/keranjang pengangkut dan tiga unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.  

“Para pelaku terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di perkebunan PT. SCC. Mereka telah kita amankan bersama barang bukti dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKP Iyudi kepada wartawan.  

Untuk diketahui bahwa D dan JS diduga merupakan kaka beradik. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Kapolres Kotim utnuk penyelidikan lebih lanjut. (li) p