Pemkab Kotim Diminta Sediakan Lokasi Baru Bagi Pedagang 

|
<p>Pedagang yang berjualan menyalahi aturan mendapatkan teguran lisan dari petugas. </p>

Pedagang yang berjualan menyalahi aturan mendapatkan teguran lisan dari petugas. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian diminta segera menyediakan lokasi baru bagi para pedagang, terutama yang menjual sembako. Hal ini terkait dengan penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto menegaskan bahwa relokasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, tanpa mengabaikan hak pedagang untuk tetap berjualan.

“Pendataan sudah dilakukan, termasuk pedagang ikan, ayam, sayuran, dan sembako. Jumlahnya cukup banyak, dan kami perlu memastikan mereka memiliki tempat yang layak,” ujar Sugeng.

Baru-baru tadi, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri telah melakukan penertiban dari Pasar Subuh hingga Pasar Keramat. Namun, kendala muncul ketika lapak yang tersedia di Pasar Keramat ternyata tidak cukup menampung seluruh pedagang, terutama mereka yang menjual sembako.

“Informasi awal menyebutkan ada 86 lapak kosong di Pasar Keramat, tetapi sebagian besar hanya untuk pedagang ikan dan sayur. Sementara, pedagang sembako membutuhkan tempat yang lebih aman untuk menyimpan barang dagangan mereka, karena tidak semuanya habis terjual dalam sehari,” jelas Sugeng.

Ia menekankan pentingnya peran Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian dalam mencari solusi permanen bagi para pedagang sembako.

“Data pedagang sudah ada, sekarang tinggal penyediaan lokasi yang tepat. Ini harus segera ditindaklanjuti agar mereka tidak terus berjualan di badan jalan,” tambahnya.

Di sisi lain, Sugeng mengungkapkan bahwa sebagian besar pedagang tidak keberatan membayar sewa jika diberikan tempat yang layak.

“Mereka justru lebih memilih menyewa tempat milik pemerintah karena lebih terjangkau dibandingkan tempat milik swasta,” katanya.

Sementara itu, Satpol PP akan terus memberikan teguran kepada pedagang yang masih berjualan di badan jalan. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada perubahan, tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan yang mengganggu ketertiban akan dilakukan.

“Kami sudah memberikan teguran lisan. Jika masih membandel, akan ada teguran tertulis. Jika tetap tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan,” tegas Sugeng.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, nyaman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan Jalan Sukabumi. Pemerintah pun diminta segera mencari solusi agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. (dk)