Pemkab Kotim Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Agenda pemerintah daerah yang dihadiri Bupati Kotim Halikinnor beserta jajaran di lingkungan Pemkab Kotim.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa meski jam kerja dipersingkat, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Kami memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu produktivitas. Kepala perangkat daerah wajib mengawasi agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ujar Halikinnor.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/991/BKPSDM.PKAP/2025, jam kerja ASN dan Non-ASN dipangkas rata-rata satu hingga dua jam lebih pendek dari hari biasa. Instansi yang menerapkan lima hari kerja akan beroperasi pukul 08.00–15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat memiliki durasi kerja lebih singkat.
Untuk sektor pendidikan, sekolah yang menggunakan sistem lima hari kerja akan beroperasi dari pukul 07.00–14.00 WIB, sedangkan yang menerapkan enam hari kerja akan memiliki jam operasional lebih pendek, yakni pukul 07.00–13.00 WIB dari Senin-Kamis, dan 07.00–10.30 WIB pada Jumat.
Sementara itu, instansi pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi dengan jam kerja yang disesuaikan, yakni mulai pukul 08.00–14.00 WIB, agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Selain perubahan jam kerja, Pemkab Kotim juga meniadakan sementara apel pagi, senam kesegaran jasmani, dan kerja bakti Jumat pagi selama Ramadan. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Pemkab juga mengimbau seluruh pegawai, termasuk yang beragama non-Muslim, untuk menjaga toleransi dan menghormati rekan kerja yang berpuasa.
“Kami ingin menciptakan suasana kerja yang nyaman dan penuh kebersamaan selama Ramadan. Ini adalah bentuk penghormatan dan toleransi antarumat beragama,” tambah Halikinnor.
Penyesuaian ini hanya berlaku selama Ramadan dan akan kembali ke jadwal normal setelah Idulfitri. Dengan kebijakan ini, diharapkan pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional sekaligus beribadah dengan lebih khusyuk. (dk)