Pelaku Pembunuhan Wanita di Barak Desa Sebabi Ditangkap Polisi

Konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan di Kecamatan Telawang.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di sebuah barak di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polres Kotim, dan Polsek Telawang berhasil menangkap pelaku yang telah menghabisi nyawa Siti Nurhasanah alias Ana pada (9/2).
Pelaku yang diketahui berinisial MA (25), pria asal Karawang, Jawa Barat, kini telah diamankan dan menghadapi ancaman hukuman berat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (13/2/2025), Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, serta Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa di dalam baraknya.
“Korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan double stick hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil tiga unit ponsel milik korban dan melarikan diri,” ungkap Kompol Tri Wibowo
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban telah berkomunikasi sebelum kejadian melalui aplikasi pesan singkat. Pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk mengatur pertemuan di baraknya. Pelaku datang membawa double stick yang sebelumnya ia ambil dari rumah pamannya.
“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada korban, namun tidak lama setelah itu, ia langsung menjerat leher korban menggunakan double stick hingga korban tewas,” jelas Wakapolres.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian merapikan tempat tidur korban, menyelimuti jasadnya, lalu mematikan lampu kamar sebelum pergi meninggalkan lokasi. Ia juga mengambil kembali uang yang sebelumnya diberikan serta tiga unit ponsel korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku mencoba menyamarkan kejahatannya dengan membuat seolah-olah korban sedang tidur. Namun, berkat kerja cepat tim gabungan, ia berhasil ditangkap di wilayah Kotim dalam waktu singkat. Untuk HP yang dicuri pelaku belum menjualnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (li)