Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Kamar di Lapas Sampit Berlanjut

|
<p>Tangkap layar vidio yang diupload Faisal M di sosial media. </p>

Tangkap layar vidio yang diupload Faisal M di sosial media. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Sebuah video berdurasi 3 menit 44 detik yang diunggah oleh Faisal M. viral di media sosial. Dalam video tersebut, Faisal menyampaikan kegelisahannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Ironisnya, menurutnya, pejabat yang diduga terlibat dalam praktik tersebut justru mendapat promosi jabatan, bukan sanksi.  

“Oke, jadi malam ini saya masih berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait konten saya yang sempat viral kemarin, yaitu dugaan pungli jual beli kamar tahanan yang berujung pada pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas yang dibekingi oleh pejabat lapas, yakni Kalapas dan KPLP. Saya diperiksa jauh-jauh dari Sampit, empat jam perjalanan dengan biaya sendiri, tapi apa yang terjadi? Saat saya diperiksa, KPLP yang diduga terlibat justru dilantik jadi pejabat. Bukannya diberi sanksi, malah naik jabatan. Ada apa ini?, “  ujar Faisal dalam video tersebut.  

Ia juga meminta perhatian Komisi III DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan ini. Faisal mengungkapkan keheranannya bagaimana seseorang yang masih dalam pemeriksaan bisa mendapat jabatan baru.  

“Ya Allah, sebegini sulitnya kah jadi PNS di Kemenkumham? Pak Menteri, Pak Irjen, Pak Direktur, sekuat itukah eks KPLP Sampit inisial TS? Kok bisa  yang sedang dalam proses pemeriksaan dilantik jadi pejabat? Pak Presiden, saya masih di ruangan ini, diperiksa sampai larut malam. Untuk apa pemeriksaan ini kalau akhirnya yang bersangkutan malah dilantik?,” lanjutnya.  

Faisal juga menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim Direktorat Hukum dan Pembinaan Intelijen (Dirhampemintel), transaksi di rekening TS menunjukkan angka yang mencurigakan, dengan dugaan aliran dana mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari jual beli kamar tahanan.  

“Informasinya dari hasil pemeriksaan kemarin, transaksi di rekening beliau itu puluhan juta sampai ratusan juta dari jual beli kamar tahanan. Tolonglah Pak Presiden, bantu rakyatmu. Komisi III DPR RI, tolong ambil langkah! Saya tidak tahu lagi mau berkata apa,” tegasnya dalam video tersebut. 

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Faisal M. menegaskan bahwa pengangkatan jabatan baru eks KPLP Lapas Sampit, inisial TS, merupakan bentuk perlindungan dari oknum pejabat tinggi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, hal ini dilakukan agar ekonomi pejabat tersebut tetap stabil dengan gaji dan tunjangan yang tetap tinggi.  

“Itu bentuk perlindungan dari oknum pejabat tinggi di Kemenkumham, biar ekonominya tidak goyang. Tunjangan kinerjanya setara dengan tunjangan struktural KPLP, sekitar Rp5,5 juta,” ungkap Faisal.  

Ketika ditanya apakah pendapatan dari pungli juga menjadi bagian dari keuntungan pejabat tersebut, Faisal menjawab bahwa pendapatan dari para warga binaan (WBP) jauh lebih besar.  

“Bukan ini (tunjangan kinerja), kalau yang diraup dari WBP itu ratusan juta. Itu sudah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, tim penyidik sempat menanyakan terkait aliran dana di rekening eks KPLP yang jumlahnya mencurigakan.  

“Iya, tim pemeriksa ada menyampaikan ke saya waktu mereka memeriksa,” katanya.  

Ketika ditanya mengenai pandangannya terhadap jabatan baru TS, Faisal menilai bahwa eks KPLP tersebut seharusnya diberhentikan sementara atau setidaknya dijadikan staf pelaksana, bukan diberikan jabatan baru sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.  

“Menurut saya, dia dibackup oleh oknum pejabat tinggi di kementerian. Seharusnya dia nonjob sebagai staf pelaksana, bukan JFT (Jabatan Fungsional Tertentu),” tegasnya.  

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaannya, Faisal menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi.  

“Belum ada hasilnya,” ujarnya singkat.  

Namun, Faisal membantah bahwa pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan motifnya memviralkan video tersebut.  

“Tidak ada pertanyaan seperti itu dalam pemeriksaan,” katanya.  

Sebagai informasi, TS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Sampit, sebelum dipromosikan menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng. (li)