Dinsos Ingatkan Larangan Masyarakat Beri Uang Kepada Pengemis 

|
<p>Kepala Dinsos Kotim, Hawianan</p>

Kepala Dinsos Kotim, Hawianan


TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Sosial (Dinsos) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada masyarakat agar jangan memberi uang kepada para pengemis baik itu manusia silver, badut dan sejenisnya, supaya kehadiran mereka tidak menjamur didaerah. 

“Langkah ini penting untuk mengurangi keberadaan mereka yang terus bertambah, karena mereka merasa telah memperoleh penghasilan di jalanan, sehingga itu membuatnya senang akan meminta-minta,” kata Kepala Dinsos Kotim, Hawianan, Jumat (7/2/2025). 

Hawianan berpendapat bahwa razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinsos selama ini hanya bersifat sementara, karena pengemis dan pekerja jalanan akan terus kembali jika masih ada yang memberi uang.

“Razia itu hanya penanganan sementara dan hanya sebatas memberi pengamanan dan peringatan. Yang paling penting itu jangan sampai masyarakat memberi uang kepada mereka. Jika ingin bersedekah, sebaiknya disalurkan ke tempat yang tepat seperti Yayasan, Masjid atau Panti Asuhan,” ujarnya.

Dalam menangani hal ini, Dinsos Kotim telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan pengemis, termasuk mengamankan dan memulangkan mereka ke daerah asal. Namun, hal itu hanya bertahan sebentar, tidak lama kemudian pengemis baru pasti berdatangan kembali. 

“Pengemis yang kami amankan itu mayoritasnya berasal dari luar Kotim. Kami sering memulangkan mereka ke daerah asal, tetapi mereka terus berdatangan. Cara paling efektif adalah dengan mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada mereka,” jelasnya. 

Bahkan, larangan untuk memberikan uang atau barang kepada pengemis, badut, manusia silver, dan sejenisnya, itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam Pasal 22 Huruf B disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, dan kegiatan serupa di fasilitas umum, persimpangan, atau kawasan jalan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini sebenarnya dapat dikenakan sanksi, meskipun penerapannya masih memerlukan kesadaran masyarakat untuk tidak memberi,” pungkasnya. (ri)