Cegah Korupsi, Ketua Komisi I Minta Pemerintah Memperketat Pengawasan Disiplin ASN dan Aparatur Desa
![<p>Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha</p>](/cdn-cgi/image/width=1061,height=715,format=png/https://www.tintaborneo.com/app/uploads/2025/02/IMG_20250211_180227.jpg)
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha
TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha menyoroti kasus hangat yang baru-baru diungkapkan yakni tentang korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) di Kotim.
“Penegakkan disiplin baik itu ASN maupun aparatur desa harus lebih diperketat, ini bukan hanya tentang keaktifan bekerja tapi juga dalam hal administrasi. Korupsi itu cenderung berkaitan dengan bidang administrasi,” tegas Angga, Selasa (11/2/2025).
Diketahui, pada Rabu (5/2) lalu Polres Kotim telah menggelar pers rilis tentang pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantan Kades Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut berinisial R (37) pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018.
R terbukti menyalahgunakan dana APBDes pada 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadinya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 387.886.972, dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Komisi I DPRD Kotim yang bermitra dengan BKPSDM dan DPMD sangat menyayangkan hal tersebut. Terlepas dari motif pribadi tersangka, Angga menilai upaya-upaya untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan Pemkab Kotim harus perlu ditingkatkan.
“Penguatan etika dan moral bagi ASN maupun aparatur desa ini penting. Karena, jika mereka memiliki etika dan moral yang baik dan lurus, tentu mereka tidak akan mudah tergiur untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum contohnya korupsi,” ujarnya.
Diinformasikan juga bahwa sebelumnya Komisi I DPRD Kotim juga telah menggelar rapat kerja bersama seluruh instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti permasalahan yang melibatkan ASN dan aparatur desa.
Hasil rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kotim memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, penanganan cepat atas permasalahan.
Kedua, pengawasan yang berkelanjutan. Pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dan aparatur desa harus terus dilakukan secara rutin tanpa rasa bosan, karena ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga integritas.
Ketiga, pemeriksaan berkala oleh Inspektorat Kotim. Selama ini, Inspektorat memang sudah melakukan pemeriksaan reguler, namun diharapkan pengawasan dilakukan lebih sering, setidaknya setiap tiga bulan sekali, agar tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin.
Dan keempat, optimalisasi fungsi kecamatan. Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus lebih diberdayakan dalam pengawasan, baik melalui saran, pendapat, atau instruksi resmi dari dinas terkait maupun langsung dari Bupati Kotim untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. (ri)