Bupati Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dalam rangka menyesuaikan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Bupati Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/0205/DISDIK-1/2025. Surat edaran ini mengatur teknis pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci, dengan tetap memperhatikan efektivitas pendidikan dan peningkatan nilai-nilai keagamaan bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini berpedoman pada beberapa regulasi nasional, termasuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Pengaturan Pembelajaran Selama Ramadan
- 27 Februari – 5 Maret 2025
- Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
- Peserta didik tetap mendapatkan penugasan dari sekolah yang harus dipantau oleh orang tua atau wali.
- 6 – 25 Maret 2025
- Kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai pukul 07.00 WIB.
- Apel pagi dan aktivitas fisik seperti olahraga ditiadakan.
- Peserta didik beragama Islam mengikuti kegiatan tambahan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
- Durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit.
- Sekolah swasta berbasis agama selain Islam dapat menyesuaikan jadwalnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan.
- 26 Maret – 8 April 2025
- Libur bersama dalam rangka Idulfitri.
- Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
- 9 April 2025
- Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Muhammad Irfansyah menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar selama Ramadan dengan tetap memperhatikan kebutuhan spiritual peserta didik. “Kami berharap seluruh sekolah dapat menjalankan aturan ini dengan baik agar pendidikan tetap berjalan optimal di bulan suci ini,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta didik tidak hanya mendapatkan ilmu akademik tetapi juga dapat memperdalam nilai-nilai keagamaan dan membangun karakter yang lebih baik selama bulan Ramadan. (dk)